Tentara Israel yang telah memasuki wilayah Gaza terus membombardir wilayah tersebut dengan senjata yang mengandung fosfor putih. Padahal, zat kimia tersebut dilarang digunakan dalam peperangan. Israel juga menyerang rumah sakit, ambulans, dan fasilitas publik lainnya. Ini merupakan salah satu bentuk kejahatan genosida (genocide crime) yang dapat menyeret Israel menuju Mahkamah Internasional. Lebanon, negara yang terletak di utara Israel telah meluncurkan roket menuju wilayah Israel. Meskipun demikian, Israel dapat membalas serangan roket dari Lebanon. Dunia Internasional ternyata masih bungkam terhadap sikap yang telah ditunjukkan oleh Israel terhadap Palestina meskipun masyarakat di berbagai belahan bumi telah melakukan demonstrasi mengecam aksi Israel dan menyatakan dukungan terhadap Palestina. Akankah dunia Internasional masih saja bungkam?
14 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar